Rumored Buzz on perbankan
Rumored Buzz on perbankan
Blog Article
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lender lainnya.
Dalam perannya sebagai agent of trust, financial institution wajib menjadi pihak layak dipercaya dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam menjaga dan memelihara nilai uang. Agent of Enhancement
Lender Umum mempunyai bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika ada warga negara asing yang ingin mendirikan financial institution umum, maka harus dilakukan dengan cara kemitraan.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. Sedangkan menurut Kep.
Kantor Kas merupakan jenis kantor bank yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27]
Lender swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.
Sehingga masyarakat mampu memperoleh keuntungan dan pembangunan ekonomi suatu negara semakin maju. Agent of Assistance
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing.[butuh rujukan]Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Selain itu, kerahasiaan financial institution juga ditujukan untuk kepentingan lender itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
Secara etimologis, pengertian lender berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan bank dalam kegiatan pelayanan finansial.
Sebagai Financial institution sentral, Lender Indonesia memiliki tujuan utama yaitu memelihara nilai mata uang atau menjaga stabilitas mata uang rupiah. Kestabilan ini meliputi stabilnya barang atau jasa, stabilnya nilai tukar dengan mata uang asing.
Jenis jenis financial institution berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni financial institution konvensional dan syariah. Secara terminologis, pengertian financial institution konvensional adalah financial institution yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan financial institution sentral dan aturan UU.
Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan.
Adapun fungsi dari bank, baik itu yang konvensional maupun lender syariah dikelompokkan menjadi 3 yakni: